Home > Berita > Upayakan Kepastian Hukum, Pemkab Belitung Bahas Penegasan Batas di Sejumlah Desa

Upayakan Kepastian Hukum, Pemkab Belitung Bahas Penegasan Batas di Sejumlah Desa

Tanjungpandan, Media Center – Pemkab Belitung lakukan pembahasan penetapan dan penegasan batas Desa, Senin (06/01/2024). Proses pembahasan ini dilakukan dengan mengundang perangkat dan tetua dari sejumlah Desa yang belum bersekapat dalam tapal batas.

Febriansyah, Kadis DPPKBPMD menyebut proses penegasan batas desa sudah melalui sejumlah tahapan yang diperlukan. Namun masih ada sejumlah Desa yang belum menyepakati tapal batas Desa dengan Desa tetangga.

“Hari ini kita beri kesempatan bagi masing-masing Desa untuk memaparkan klaim atas batas-batasnya,” ucap Febri.

Adapun sejumlah desa yang belum menyepakati tapal batasnya diantaranya; Desa Buluh Tumbang dengan Desa Air Seruk, Desa Keciput dengan Desa Tanjung Binga, Desa Pelepak Puteh dengan Desa Air Selumar, Desa Bantan dengan Simpang Rusa, Desa Kacang Butor dengan Desa Pelepak Puteh, dan Desa sijuk dengan Desa Air Selumar.

Pj. Bupati Belitung, Mikron Antariksa menyebut permasalahan batas Desa ino penting untuk diselesaikan. Peraturan Daerah terkait batas pengaturan batas desa sendiri sudah ada sejak tahun 2011. Oleh karena itu Mikron berharap kesepakatan batas Desa ini dapat diselesaikan sesegera mungkin.

“Batas desa ini harus diselesaikan pada bulan januari ini,” ucap Mikron.

Mikron juga menyebut isu tapal batas desa ini sebenarnya sebagai masalah internal. Dirinya enggan jika nantinya permasalahan ini nantinya akan menghambat investor yang ingin masuk ke desa-desa ini nantinya, terutama desa yang memiliki potensi pariwisata. 

Kesepakatan batas antar desa ini nantinya akan dituangkan dalam surat keputusan. Hal ini guna memberikan hukum terkait batas antar desa di Kabupaten Belitung. (Narasi : Arlan / Redaktur : Verry)