TANJUNGPANDAN, MC Belitung – Bupati Belitung H. Sahani Saleh, S.Sos menetapkan status tanggap darurat banjir selama 14 hari, dari 15 hingga 28 Juli 2017. Status tersebut berdasarkan Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bupati Belitung yang diterima MC Belitung, Selasa (18/07).
Beberapa poin dalam pernyataan Bupati Belitung tersebut antara lain :
Pertama : Bencana Banjir di Kabupaten Belitung mulai terjadi pada 15 Juli 2017
Kedua : Banjir melumpuhkan beberapa akses transportasi darat serta mengakibatkan kerusakan bangunan (milik masyarakat, swasta, dan instansi pemerintah), dan terganggunya kegiatan perekonomian, kegiatan pendidikan serta kegiatan pelayanan publik lainnya
Ketiga : Berdasarkan data sementara penduduk terdampak banjir/mengungsi sebanyak lebih kurang 3.200 jiwa
Keempat : Maka ditetapkan Status Darurat Bencana Banjir Kabupaten Belitung.
Kelima : Status tersebut berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 15 Juli 2017 hingga 28 Juli 2017.