Home > Berita > Sosialisasi Regulasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Tata Cara Perizinannya

Sosialisasi Regulasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Tata Cara Perizinannya

MC Belitung, Tanjungpandan – Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang menggelar acara Sosialisasi Regulasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Tata Cara Perizinannya di Hotel BW Suite Tanjungpandan, Rabu (11/07).

Acara dibuka oleh Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang Latuse, ST.M.Si, dalam sambutannya Latuse menyampaikan sosialisasi ini digelar bertujuan untuk mewujudkan tertibnya penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi.

“Disini kita sampaikan beberapa hal seperti apa saja jenis frekuensi radio, bagaimana cara pengurusan izinnya dan sanksi penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin. Diharapkan penggunaan spektrum frekuensi radio ini lebih tertib dari sekarang” ujar Latuse.

Narasumber sosialisasi ini yaitu Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang Latuse, ST.M.Si, Pelayanan Perizinan Unit Pelaksana Teknis Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang Annisa Pratiwi, dan KBO Satreskrim Polres Belitung Iptu Eko Sutristiyanto.

Peserta sosialisasi dihadiri oleh Kodim 0414 Belitung, Pos Angkatan Laut Tanjungpandan, Polres Belitung, Airnav Bandar Udara H.AS. Hanandjoedin, KSOP Tanjungpandan, Beberapa Dinas Pemkab Belitung, Pengurus Radio dan beberapa pengurus instansi yang berkepentingan dengan penggunaan spektrum frekuensi radio.