Tanjungpandan, Media Center– Sepanjang tahun 2019 ini terdata sudah ada 20 kasus perkara narkotika di kejari belitung. Data ini cukup mengkhawatirkan karena tahun 2019 baru berjalan selama 7 bulan. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya ada kecenderungan peningkatan jumlah perkara yang ditangani Kejari Belitung.
Data dari Kejari Belitung menunjukan bahwa jumlah perkara narkotika pada tahun 2016 berjumlah 18 kasus. Tahun 2017 jumlah perkara meningkat menjadi 22 kasus. Jumlah perkara ini terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 29 kasus.
Saat memberikan materi dalam kegiatan asesmen wawasan anti narkoba pada rabu (17/07/2019) Kepala Kajari Belitung, Ali Nurudin menyebutkan bahwa penyebaran narkoba bisa dimana saja. Oknum yang bekerja di instansi penegak hukum juga bisa saja menjadi oknum yang melakukan penyalah gunaan narkoba baik pengguna ataupun penyebar.
Menurut data jumlah persentase sasaran narkoba 22 persen lebih dari kelompok yang tidak bekerja. 27 persen berasal dari pelajar dan mahasiswa. Jumlah terbesar, 50 persen berasal kelompok pekerja baik swasta, pemerintah, ataupun wiraswasta.
Ali Nurudin menyebutkan bahwa selama 3 minggu terakhir ini belum ada putusan kasus narkoba yang pelakunya masuk proses rehabilitasi. Selama ini hukuman yang diberikan lebih banyak kepadankurungan dan denda.
Proses asesmen seharusnya bisa jadi dasar menempatkan proses hukuman apa yang diberikan kepada penyalahguna narkoba. Proses asesment ini diciptakan untuk memberikan ruang untuk pembinaan tanpa harus melakukan tindakan represif. Peran jaksa akan melihat data yang dihasilkan dari proses asesment yang diberikan kepolisian. (Arlan/IKP)