Tanjungpandan, Media Center – Penjabat Seketaris Daerah (Sekda) Belitung, Marzuki berharap penyelenggaraan dana alokasi khusus (DAK) dan dana bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota (DABA) tahun 2025 dapat mengacu pada RPJMN dan RPJMD. Hal ini disampaikan Marzuki saat rapat persiapan pelaksanaan kegiatan DAK, di ruang rapat Bappeda Kabupaten Belitung Rabu (08/01/2025).
Marzuki mengatakan hal tersebut memang sudah menjadi ketentuan yang disyarakatkan Pemerintah Pusat. Alokasi DAK dan DABA harus sesuai dengan RPJMN dan RPJMD. Oleh karena itu dirinya berharap sinergitas antar stakeholder terkait mengarahkan pelaksanaan DAK dan DABA dapat berjalan sesuai aturan.
“Karena kebijakan penyelenggaraan DAK mengacu pada RPJMN, RPJMD, sebagai upaya untuk mewujudkan Prioritas Nasional maupun Prioritas Daerah,” ujar Marzuki.
Marzuki mengatakan selain eksekusi yang baik, implementasi dana DAK dan DABA perlu melalui evaluasi secara rutin. Hal ini guna memastikan capaian dari progam tersebut dapat tercapai sesuai rencana.
“Kiranya dapat mengkoordinasikan pemantauan teknis pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan DAK secara terpadu, efektif, dan efisien agar bisa terjadi kesesuaian antara input, proses, output, outcome, dan pemanfaatan kegiatan yang dibiayai DAK ini,” pinta Marzuki.(Narasi : Noris / Editor : Arlan / Redaktur : Verry)