Tanjungpandan, Media Center – Pj. Bupati Belitung, Yuspian berharap fungsi Badan Pemusyarakatan Desa (BPD) sebagai penyalur aspirasi masyarakat di tingkat Desa dapat berjalan dengan baik. Hal ini disampaikan dirinya saat melantik 81 Anggota BPD Se-Kecamatan Tanjungpandan pada senin (22/07/2024) di ruang Pemkab Belitung.
Pj. Bupati juga berharap BPD dapat bersinergi bersama perangkat desa dalam menggali dan mengembangkan potensi yang ada di desa. Hal ini guna meningkatkan sumber pendapatan desa bagi kepentingan masyarakat.
“Selaku ketua dan anggota BPD hendaklah mempelajari aturan dan undang-undang yang berlaku dengan pelaksanaan tugas saudara sehingga segala aturan tersebut dipahami secara baik,benar dan tepat,” ungkap Yuspian
Yuspian juga mengingatkan jabatan sebagai BPD harus diiringi motivasi untuk bekerja dengan baik, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat. Respon yang baik akan menimbulkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Saat ini tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik dalam berbagai bidang sangat kompleks ,hal itu mengisyaratkan kepada saudara -saudara agar bersikap tanggap dan antisipatif,” ujar Yuspian
Pelantikan ketua dan Anggota BPD ini sejalan dengan terbitnya Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ketentuan pasal-pasal khususnya mengenai Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang masa jabatannya di perpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Adapun BPD yang di kukuhkan 9 Desa yang ada di Tanjungpandan diantaranya; Desa Bulu tumbang,Desa Perawas, Desa Air Ketekok, Desa Air Saga, Desa Air Merbau, Desa Air Pelempang Jaya, Desa Air Raya, Desa Juru Seberang dan Desa Dukong.(Narasi : Noris / Editor : Arlan / Redaktur : Verry)