Tanjungpandan, Media Center– Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN No. 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW setiap rencana tata ruang wilayah di pemerintahan daerah diperbolehkan untuk ditinjau kembali setiap 5 tahun sekali. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung sudah memasuki tahun ke-lima sejak di tetapkan pada tahun 2014. Oleh karena itu Dinas PUPR mengadakan FGD terhadap renacana peninjauan Dokumen RTRW Kabupaten Belitung yang diatur hingga tahun 2034.
Kepala Dinas PUPR, Agus M. Taufan menyebutkan bahwa RTRW Kabupaten Belitung perlu ditinjau kembali. Hal ini dikarenakan adanya banyak perubahan di Kabupaten Belitung dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
“Hal ini berdasarkan pertimbangan kondisi perubahan lingkungan strategis atau perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi pembagunan/pemanfaatan ruang, termasuk perubahan kewenangan terhadap peraturan pola ruang dari kewenangan Kabupaten menjadi kewenangan Provinsi,” Ujar Taufan, senin (16/09/2019).
Menurut Taufan rencana peninjauan kembali RTRW Kabupaten Belitung 2014-2034 dikarenakan adanya beberapa isu yang berkembang di Kabupaten Belitung selama 5 tahun terakhir, diantaranya; pengusulan pulau Belitung sebagai Geopark Internasional, Adanya kawasan yang ditetapkan sebagai Cagar Alam Geologi, adanya program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dan penetapan Kabupaten Belitung sebagai sepuluh destinasi pariwisata unggulan.
Rencana peninjauan RTRW sejatinya dapT dilihat dari 3 aspek penilaian. Aspek-aspek tersebut diantaranya kualitas RTRW, Kesesuaian peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan pemanfaatan ruang.
FGD ini diikuti oleh perwakilan Komisi 2 DPRD Kabupaten Belitung, Konsultan dari PT. Sadhya Grahacara, perwakilan dari Unisba selaku kelompok akademisi, serta sejumlah perwakilan OPD dan Kecamatan. (Arlan/IKP)