Home > Berita > Layanan Publik > PEMDES SE-KABUPATEN BELITUNG JALIN KERJA SAMA DENGAN BPJS KETENAGAKERJAAN GUNA BERIKAN JAMINAN BAGI PERANGKAT DESA

PEMDES SE-KABUPATEN BELITUNG JALIN KERJA SAMA DENGAN BPJS KETENAGAKERJAAN GUNA BERIKAN JAMINAN BAGI PERANGKAT DESA

Tanjungpandan, Media Center – Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Belitung mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.  Hal ini dilakukan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Desa di Kabupaten Belitung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa Se – Kabupaten Belitung bertempat di Ruang Sidang Pemkab Belitung, Selasa (14/07/2020).

Asisten Bidang Perekononomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat berharap dengan adanya kerjasama ini akan memberikan manfaat yang lebih besar, khususnya bagi kesejahteraan para Kepala Desa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan mensejahterakan masyarakat desa.

“Mudah-mudahan ke depan, BPJS ketenagakerjaan dapat terus sukses dan berkembang dengan baik sesuai dengan harapan kita bersama, khususnya dalam memberikan pelayanan dan membuka akses kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kepesertaan, dengan tetap mengutamakan protokol pencegahan Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku”,tambahnya.

Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Belitung Tanjung Pandan Handi Isnandi Ma’az dalam sambutannya menyebut BPJS sudah melakukan MoU dengan Pemkab Belitung hal tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi dengan tujuan untuk memberikan jaminan sosial dan perlindungan kepada seluruh elemen masyarakat.

“Adapun harapan kami agar semua elemen masyarakat terlindungi”, sebutnya.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung Drs. Suksesyadi, M.Si menyambut baik kegiatan ini, menurutnya tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut untuk membina kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, memberikan pengarahan dan pengetahuan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa tentang kewajiban pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Aparatur Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial serta memberikan pengarahan tentang tata cara mekanisme penganggaran, pembayaran iuran tata cara pendaftaran dan manfaat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Setelah adanya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan bagi Pemerintah Desa nantinya dapat menganggarkan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam APB Desa dimana jaminan sosial yang dianggarkan adalah berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); dan Jaminan Kematian (JKM)”, jelasnya. (Sucilestari/Arlan/IKP)