Home > Berita > Kesehatan > Pembinaan dan Pengawasan Produk Guna Lindungi Konsumen

Pembinaan dan Pengawasan Produk Guna Lindungi Konsumen

Tanjungpandan, Media Center– Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Melakukan Pembahasan Terkait Raperda Pembinaan dan pengawasan produk halal dan higienis. Rapat ini dipimpin oleh Asisten 1 bidang pemerintahan, Mirang Uganda di ruang rapat bupati kabupaten Belitung pada Jumat (12/07/2019).

Menurut Mirang Uganda, sejalan dengan perkembangan pariwisata di Kabupaten Belitung membawa pada meningkatnya produksi dan distribusi makanan dan produk di Kabupaten Belitung. Untuk itu pemerintah memiliki kewajiban dalam memberikan jaminan kepada masyarakat terkait kehalalan dan kehigienitasan produk dan makanan yang beredar di masyarakat.

Dalam raperda tersebut didalamnya memuat pada proses dilakukan pembinaan, pengawasan, sertifikasi, proses produk halal, dan sistem informasi kepada pelaku usaha yang ada di Belitung. Pelaku usaha yang memproduksi dan mendistribusikan produk dan makanan wajib untuk mendapatkan sertifikat kehalalan dan kehigienitasan produk. Dalam raperda tersebut produk yang diawasi tidak hanya makanan dan minuman, namun juga obat-obatan, kosmetik, produk kimia biologik, dan beberapa produk lainnya.

Kabag Hukum Setda, Imam Fadlli, SH menyebutkan bahwa raperda ini merupakan produk inisatif dari DPRD kabupaten Belitung. Fadli menyebutkan bahwa rapat ini hanya bersifat pembahasan umum namun tidak menyentuh hal yang bersifat substantif dari raperda. Hasil dari rapat ini nantinya akan dijadikan bahan dalam pandangan umum Bupati kepada Pansus Raperda. (Arlan/IKP)