Home > Berita > Politik, Hukum dan Pemerintahan > PELAKSANAAN KEGIATAN IDUL FITRI 1441 H LAPAS KELAS IIB TANJUNGPANDAN

PELAKSANAAN KEGIATAN IDUL FITRI 1441 H LAPAS KELAS IIB TANJUNGPANDAN

Tanjungpandan, Media Center – Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan melaksanakan rangkaian kegiatan yang ditujukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Minggu (24/5). Kegitan diawali dengan Shalat Idul Fitri Berjamaah yang dilaksanakan secara terbatas oleh Petugas dan beberapa WBP. Selanjutnya, dilaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya, Layanan Kunjungan Online dan Layanan Penitipan Barang / Makanan bagi WBP.

Kepada Media Kasi Binapi Giatja Heri S.AP menjelaskan rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan. Kita memberikan kebijakan bagi WBP yang yang menjadi Pengurus Masjid At Taubah Lapas untuk menggelar Shalat Idul Fitri secara Berjamaah sedangkan WBP lainnya tetap melaksanakan Shalat di Kamar masing – masing. terkait dengan Penyerahan Remisi, terdapat 82 WBP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan yang menerima Remisi Khusus Idul Fitri.

Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri diserahkan secara langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan kepada Perwakilan WBP yang menerima Remisi. Dari Total 82 orang tersebut dengan rincian 15 Orang menerima Remisi 15 Hari, 46 Orang selama 1 Bulan, 16 Orang selama 1 Bulan 15 Hari dan 1 orang menerima Remisi selama 2 bulan. Seraya menambahkan WBP yang berhak mendapat remisi khusus Idul Fitri telah memenuhi persyaratan seperti beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disipilin narapidana. Kemudian aktif mengikuti program pembinaan di lapas, berkelakuan baik selama kurun waktu remisi berjalan, dan untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Selain itu, Pihak Lapas Juga memberikan Alternatif Layanan bagi Keluarga WBP ditengah Pandemi Covied-19. Layanan Kunjungan diganti menjadi Layanan Kunjungan Online dan juga dibuka Layanan Penitipan Barang / Makanan bagi Keluarga WBP. Terkait Pelaksanaan Layanan Kunjungan di Hari Raya Idul Fitri, Pihaknya tetap mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-18.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/ 2020 ditengah situasi Pandemi Corona Pada Lapas / Rutan / LPKA.

“Untuk Layanan Kunjungan tetap menggunakan Layanan Video Call, dan Penitipan Barang kita laksanakan dengan mengikuti Protokol Kesehatan. Yang jelas tidak ada kontak secara langsung antara Pengunjung dan WBP. Setiap Pengunjung yang datang untuk menitipkan makanan harus menggunakan masker dan dilakukan Pengecekan suhu tubuh sebelum dilakukan Pemeriksaan terhadap barang yang dititipkan. Untuk hari ini dibagi menjadi 2 Sesi dengan Jumlah Pengunjung 53 Orang, dan WBP yang menggunakan Layanan Kunungan Online 30 Orang, “Jelas Heri didampingi Kasubsi Regitrasi Bimkemas Endang Meidiansyah, S.AP.

Secara terpisah Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit SH MH, menuturkan bahwa untuk Tahun ini pihaknya tidak melaksanakan Peringatan Hari Raya Idul fitri seperti tahun sebelumnya. Mengingat saat ini Kabupaten Belitung masih Zona merah dan juga mengikuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kita masih menutup Layanan kunjungan secara langsung, hal tersebut semata – mata untuk memberikan rasa aman bagi WBP terhadap bahaya penularan Covid – 19. Kami bersyukur pelaksanaan kegiatan hari ini berjalan aman dan tertib dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan Pandemi ini segera berlalu. (Yovie/Arlan/IKP)