Home > Berita > Politik, Hukum dan Pemerintahan > Kalapas Tanjungpandan Tegaskan Oknum Pemalsuan Ijazah Bukan Petugas Lapas

Kalapas Tanjungpandan Tegaskan Oknum Pemalsuan Ijazah Bukan Petugas Lapas

Tanjungpandan, Media Center – Menyikapi beredar Pemberitaan terkait Pemalsuan Ijazah yang diduga dilakukan oleh Oknum Pengurus PKBM Pengayoman Belitung, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menegaskan Bahwa Oknum yang dimaksud oleh Dinas Pendidikan tersebut bukanlah Pegawai Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dan Bukan Pengurus PKBM Pengayoman Belitung. Pengurus PKBM Pengayoman telah dibentuk Dengan SK Kalapas dan semuanya adalah Petugas di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Kepada Media Rabu (21/4) Dirinya sangat menyesalkan ulah oknum yang mencoreng Nama baik PKBM Pengayoman Belitung dan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dengan melakukan penipuan kepada masyarakat. Untuk diketahui bahwa Sejak 10 Maret 2020, Kepengurusan PKBM Pengayoman Belitung yang diketuai oleh Kasi Binapi Giatja pada saat itu Heri, S.AP sudah dibekukan kegiatannya dan saya minta agar segera diselesaikan permasalahan baik terkait Bantuan Melalui APBN, APBD maupun Masalah Isu Pungutan Liar Jual Beli Ijazah tersebut, Tegas Kalapas

Seraya Menambahkan  Agar Program Pembinaan Pendidikan melalui PKBM Pengayoman tetap berjalan bagi WBP maka dibentuklah Kepengurusan baru yang diketuai oleh Endang Meidiansyah, S.AP, Yovie Agustian Putra sebagai Sekretaris dan Ghozali, S.AP sebagai Bendahara. Selain menjalankan Program Pembinaan Pendidikan bagi WBP, mereka juga ditugaskan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan Ijazah Warga Belajar yang masih tertahan di Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung dikarenakan Data Warga Belajar yang tidak Valid.

Terkait adanya laporan korban ke Polres Belitung,  pihaknya menyerahkan sepenuhnya dengan Jajaran Polres Belitung terkait Pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh Oknum tersebut. Apabila ada masyarakat yang merasa ditipu silahkan langsung melapor ke Pihak Kepolisian karena ini sudah masuk Tindak Pidana. Kami tidak bisa bertanggung jawab, karena yang berwenang mengeluarkan Ijazah adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung melalui Proses Verivikasi, Kalau ada Unsur Pidana maka Kewenangan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan maupun Penyidikan. Kami berharap Polres Belitung bisa segera mengungkap Kasus ini hingga tuntas, siapa saja yang terlibat agar di proses secara hukum, tegas Kalapas

Sementara itu Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Endang Meidiansyah, S. AP sekaligus Ketua Pengurus PKBM Pengayoman Belitung menjelaskan bahwa dirinya didampingi Sekretaris PKBM Pengayoman Belitung Yovie Agustian Putra  telah memberikan keterangan di Polres Belitung Selasa (20/4) malam terkait keabsahan dari Ijazah Paket B dan C yang diduga Palsu tersebut. Ia menjelaskan dalam ijazah tersebut NIP Ketua PKBM Salah, Tanda Tangan Ketua PKBM Pengayoman pada Ijazah Paket C Patut diduga dipalsukan, Dan Gaya Tulisan pada Ijazah berbeda beda, dan Yang terakhir Tahun Ajaran Ijazah Paket B dan Paket C Sama, jelas ini Palsu karena tidak mungkin seseorang menyelesaikan 2 Pendidikan sekaligus dalam Satu Tahun Ajaran. Jadi berdasarkan Penilaian secara kasat mata patut diduga Ijazah tersebut Palsu. Namun untuk Pembuktian Secara Hukum merupakan Kewenangan Kepolisian Karena harus dilakukan Pemeriksaan Forensik terhadap dokumen tersebut. Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak percaya kepada siapapun yang menjanjikan bisa membantu menerbitkan ijazah apalagi harus membayar jutaan rupiah, Dan segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat agar tidak menjadi korban penipuan, Harap Endang. (Yopie/Kontributor Lapas)