Home > Berita > Politik, Hukum dan Pemerintahan > JELANG PILKADA SERENTAK, LAPAS TANJUNGPANDAN REKAM DATA NIK WARGA BINAAN

JELANG PILKADA SERENTAK, LAPAS TANJUNGPANDAN REKAM DATA NIK WARGA BINAAN

Tanjungpandan, Media Center – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan berkerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung kembali melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (KTP-el) bagi Warga Binaan, Selasa (03/09). Tercatat 5 Warga Binaan Lapas Tanjungpandan dilakukan perekaman menggunakan peralatan yang telah disiapkan oleh Disdukcapil.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan hak identitas kepada Warga Binaan, mendukung reintegrasi sosial, dan memfasilitasi akses mereka terhadap layanan pemerintah termasuk Pelayanan Kesehatan,” ujar Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali

Ia menjelaskan perekaman KTP bukan sekadar administratif, tetapi juga sebagai bentuk dukungan nyata dalam mengembalikan hak-hak Warga Binaan. “Semoga dengan identitas resmi ini, mereka dapat lebih mudah mengakses layanan publik dan memenuhi hak politiknya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024,” harap Gowim.

Seraya menerangkan, penyampaian hak suara dari masyarakat dalam pesta demokrasi termasuk Pilkada serentak tahun 2024 merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak sipil politik dari masyarakat sesuai Pasal 43 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hal tersebut tak terkecuali terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas dan Rutan

“Tentunya setiap warga negara, termasuk warga binaan di Lapas Tanjungpandan mempunyai hak yang sama dalam memberikan suara untuk Pilkada serentak ini. Sinergi ini telah kami jalin sejak Pilpres lalu sebagai wujud pemenuhan hak politik warga binaan kami,” jelas Gowim

Sementara itu Kasi Binapi Giatja melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkeas Endang Meidiansyah menjelaskan pelaksanaan perekaman data kependudukan elektronik kali ini diberikan kepada 5 orang warga binaan. Pendataan terus dilakukan pihaknya untuk memastikan tidak ada warga binaan yang tidak memiliki identitas kependudukan atau kesalahan data kependudukan.

Proses perekaman data KTP-el bagi Warga Binaan dilakukan dengan menggunakan peralatan yang telah disediakan oleh Disdukcapil Kabupaten Belitung, yakni memotret wajah Warga Binaan dan memasukkan data-data yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan, alamat, dan jenis kelamin. Data tersebut kemudian diunggah ke server pusat dan diproses oleh Disdukcapil.

“Alhamdulillah berjalan lancar, semoga tidak ada kendala bagi seluruh warga binaan Lapas Tanjungpandan untuk memenuhi haknya sebagai warga negara Indonesia pada Pilkada Tahun 2024 yang Insyaallah akan dilaksanakan pada November 2024,” ungkap Endang. (Kontribyutor Lapas Kelas IIb Tanjungpandan)