Tanjungpandan, Media Center – Inspektorat Kabupaten Belitung selenggarakan 3 (tiga) Peraturan Bupati (Perbup) Belitung terkait gratifikasi. Tiga Perbup tersebut adalah Sosialisasi Peraturan Bupati Belitung Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah dan Perbub 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Penangan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie, S.Sn, M.Si di Ruang Rapat Pemkab Belitung, Kamis (22/10/2020).
Dalam sambutannya, Isyak menyampaikan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan ada yang menjadi alat untuk dibenturkan. Karena yang akan masuk ke jeruji besi bukanlah pejabat pada jajaran Pemda namun ASN itu sendiri.
Isyak menegaskan, untuk menghindari benturan kepentingan tersebut maka perlu dihindari instruksi non formal.
“Jangan ada yang mau menjadi alat untuk dibenturkan. Karena yang akan dipenjara adalah kalian bukan pejabat pada jajaran pemda. Benturan kepentingan bisa terjadi karena ada instruksi non formal. Jadi jangan sampai melaksanakan itu karena tidak ada bukti apabila terjadi sesuatu,” tegas Isyak.
Dirinya juga berharap agar tiga perbup ini bukan hanya sebagai formalitas tapi untuk diterapkan ke diri sendiri. Pikirkanlah diri sendiri, dengan memikirkan dan melindungi nasib masing-masing maka secara langsung akan melindungi nasib bawahannya.
Pada akhir sambutannya, Isyak menyampaikan sebuah kata bijak dari Ali Bin Abi Thalib, “Orang yang suka berkata jujur akan mendapat tiga hal, kepercayaan cinta dan rasa hormat”.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Kabupaten Belitung serta seluruh Kepala OPD, Camat serta Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung. (Siti/IKP)