Home > Berita > Politik, Hukum dan Pemerintahan > HARI RAYA WAISAK 2565 BE DI LAPAS TANJUNGPANDAN 3 WBP TERIMA PENGURANGAN MASA TAHANAN 1 BULAN

HARI RAYA WAISAK 2565 BE DI LAPAS TANJUNGPANDAN 3 WBP TERIMA PENGURANGAN MASA TAHANAN 1 BULAN

Tanjungpandan, Media Center –  Berkah dan Damai Waisak turut dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Sebanyak 3 orang WBP menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak dari berdasarkan Keputusan Menteri Hukum & HAM RI Nomor : PAS-589-PK.01.05.05 Tahun 2021 Tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2021 dan Surat Keputusan Nomor : PAS-587-PK.01.01.02 Tahun 2021 Tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2021 Kepada Narapidana terkait dengan Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.  Upacara Penyerahan SK Remisi dilaksanakan di Aula Atas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dengan mematuhi Protokol Kesehatan Rabu (26/05/2021). Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Plh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan M. Jawad Cirry, A.Md.IP, Kasi Binapi Giatja Hardiansyah dan Kasubsi Registrasi & Bimkemas Endang Meidiansyah, S.AP serta 3 WBP yang menerima Remisi.

Kepada Media Kasi Binapi Giatja Hardiansyah melalui Kasubsi Registrasi & Bimkemas Endang Meidiansyah, S.AP menjelaskan bahwa Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti berbagai kegiatan Pembinaan di Lapas. Endang merinci dari 3 WBP yang mendapatkan remisi itu berasal dari narapidana dengan kasus kriminal umum sebanyak 2 orang masing masing menerima 1 Bulan, Sedangkan, narapidana terkait PP No 99 Tahun 2012 sebanyak 1 orang Jumlah remisi yang diterima 1 Bulan. Semoga menjadi motivasi dan terus semangat memperbaiki diri hingga masa bebas itu tiba, harap endang

Sementara itu Plh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan M. Jawad Cirry A.Md.IP menjelaskan bahwa meskipun di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lainnya tetap dilayani. Apa yang diarahkan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, tetap kita jalankan di tingkat UPT, dan alhamdulillah hingga saat ini berjalan dengan baik. Kita tetap meningkatkan Penegakkan Protokol Kesehatan, hingga saat ini Kasus Penularan Covid – 19 di Lingkungan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Zero Accident. Semoga terus bertahan, dan mohon doa serta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar Lapas Kelas IIB Tanjungpandan tetap kondusif sehingga Pelayanan baik kepada masyarakat maupun kepada WBP dapat berjalan sebagaimana mestinya, harap Jawad (rilis Kontributor Berita Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan)