Tanjungpandan, Media Center – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimtek penerapan Sertifikat elektronik, senin (18/07/2022). Kegiatan ini bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dengan mengundang seluruh OPD di Kabupaten Belitung.
Kabid Keamanan Informasi, Persandian dan Statistik, Layla Asfiyani menyebut kegiatan ini diselenggarkan dalam upaya memberikan pemahaman terkait pemanfaatan sertifikat elektronik kepada pengguna dan calon pengguna layanan sertifikat elektronik di Pemerintah Kabupaten Belitung.
“Saat ini sudah ada 23 sertifikat elektronik yang sudah diterbitkan di Kabupaten Belitung,” ungkap Layla
Frega Arvela, Mangala Informatika Ahli Pertama, selaku perwakilan BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik) menyebut dengan melakukan penerapan sertifikat elektronik, instansi mampu mewujudkan efisiensi di berbagai layanan pemerintahan.
“Sebagai contoh, pejabat pemerintah pada instansi terkait dapat memberikan persetujuan dan validasi melalui tanda tangan elektronik tanpa terbatas ruang dan waktu,” ungkap Frega.
Selain itu, penerapan sertifikat elektronik juga mampu menekan anggaran yang dikeluarkan oleh instansi, serta dapat mendukung upaya green office karena meminimalisir penggunaan kertas. Sampai saat ini sudah ada 458 instansi di Indonesia yang menggunakan sertifikat elektronik.
Bupati Belitung, Sahani Saleh menyambut baik adanya sosialisasi dan bimtek ini. Kegiatan ini dinilai sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Belitung dalam upaya mewujudkan Belitung sebagai smart city.
“Terutama karena kita memasuki era 4.0 maka digitalisasi layanan pemerintah juga harus dipermudah dengan adanya sertifikat elektronik ini,” jelas Bupati Sahani.
Bupati berharap seluruh OPD di Kabupaten Belitung dapat menerapkan layanan sertifikat elektronik. Hal ini dalam upaya mempercepat layanan pemerintahan kepada masyarakat. Hal ini juga upaya Pemerintah Kabupaten Belitung mendukung pemerintahan yang paperless. (Narasi : Arlan/ Redaktur : Verry)