Kementerian Kominfo RI blokir akses Aplikasi Web Telegram
JAKARTA, MC Belitung - Mulai Jumat (14/07) Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menutup akses Aplikasi Web Telegram. Melalui siaran pers yang diterima MC Belitung, Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 14 Juli 2017 telah meminta penyedia Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas
Baca Selengkapnya...