Home > Berita > Camat Membalong Berharap IUP Yang Habis Masa Berlaku Dapat Dimanfaatkan Masyarakat

Camat Membalong Berharap IUP Yang Habis Masa Berlaku Dapat Dimanfaatkan Masyarakat

Membalong, Media Center – Camat Membalong, Indrawansyah berharap Izin Usaha Pertambangan yang habis masa berlaku dapat dikembalikan kepada Pemerintah Daerah atau Desa. Hal ini disampaikan Indra saat Musrenbang RKPD tahun 2026 tingkat Kecamatan Membalong, Rabu (12/02/2025) di Kantor Camat Membalong.

Bagi Indra, lahan-lahan sudah habis masa berlaku IUP-nya butuh kejelasan statusnya. Pasalnya lahan-lahan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dan Desa.

“Tata kelola Izin Usaha Pertambangan yang sudah habis yang mana masyarakat mau memanfaatkannya, tidak bisa karena masih belum ada kepastian sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah atau Desa,” ucap Indra.

Permasalahan ini disampaikan Indra disampaikan bersama sejumlah masalah lain yang ada di Kecamatan Membalong. Indra juga menyampaikan masalah butuhnya perbaikan di sejumlah ruas jalan, Desa yang belum ODF, sarana belajar yang butuh perbaikan, kawasan pariwisata dan Geopark, dan sejumlah masalah lainnya.

Terkait hal tersebut, Pj. Bupati Belitung, Mikron Antariksa menyebut IUP yang tidak aktif memang perlu ditinjau kembali. Hal ini terutama jika memang lokasi tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat Desa.

“IUP-IUP yang sudah habis masa berlakunya jika tidak diperpanjang perlu ditinjau kembali, jika memang dapat dimanfaatkan masyarakat,” ucap Mikron.

Mikron juga menyebut Membalong sebagai salah satu Kecamatan yang kaya dengan sumber daya alam. Selain memilki lahan perkebunan, Membalong juga memiliki sumber daya tambang dan pariwisata.

Dalam Musrenbang Kecamatan Membalong terdapat 201 usulan yang dibahas. 79 usulan berasal dari bidang infrastruktur dan wilayah, 101 usulan bidang ekonomi dan SDA, dan 21 lainya bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan. (Narasi : Arlan / Redaktur : Verry)