Tanjungpandan, Media Center – Camat dan Kades Se Kabupaten Belitung Ikuti Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan di Kabupaten Belitung pada jumat (14/06/2024). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIII Pangkalpinang ini ditujukan guna membahas potensi konflik pertanahan di wilayah hutan desa.
Julian, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Belantu Mendanau menyebut Kabupaten Belitung memiliki total kawasan hutan seluas 231.505 Ha. Dari Jumlah tersebut lebih dari 40.500 Ha ditujukan untuk hutan lindung, 45.013 Ha untuk hutan produksi, 476 Ha hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), 1.554 Ha kawasan laut, 2.574 taman hutan raya (Tahura), lebih dari 140.769 Ha untuk area penggunaan lainnya.
“Sedangkan lebih 519 Ha ditujukan untuk peruntukan tanah objek reformasi agraria (Tora),” ujar Julian.
Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bakrie Hauriansyah menyebut sosialisasi ini diharapkan memperkuat sinegri pemerintah pusat dan daerah dalam meminimalisir permalsalahan hutan di kabupaten belitung
“Kami menyambut baik kegiatan ini, karena kasus tumpang tindih tanah dan kehutanan masih sering terjadi di indonesia, termasuk di Kabupaten Belitung,” ujar Bakrie.
Bakrie juga menyebut pengukuran hutan penting dalam memberikan kepastian hukum dalam penataan pertanahan kehutanan. Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah desa dapat bertukar masukan dan membahas terkait PTKH yang terjadi selama ini. (Narasi : Arlan / Redaktur : Verry)