Home > Berita > Bupati Sahani Berharap Sinergitas Pemkab, BNN dan Forkopimda dapat Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Belitung.

Bupati Sahani Berharap Sinergitas Pemkab, BNN dan Forkopimda dapat Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Belitung.

Tanjungpandan, MediaCenter – Pemerintah Kabupaten Belitung terus berkomitmen mendukung pemberantasan dan peredaran narkoba di kabupaten Belitung. Bupati Belitung Sahani Saleh didampingi Sekretaris Daerah MZ Hendra Caya menerima kunjungan silaturahmi rombongan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (28/09/2021) bertempat di ruang rapat Bupati Belitung.

Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Polisi MZ Muttaqien menyebut bahwa narkoba selalu menjadi hal yang sangat mematikan. Menurut data dalam paparannya dalam satu tahun jumlah orang yang meninggal dunia akibat narkoba sebanyak 107.071 orang atau 293 orang per hari.

“Narkoba ini sangat berbahaya dari data yang kami peroleh jumlah penyalahguna narkoba di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang direhabilitasi pada tahun 2019-2021 sebanyak 1.144 orang, narapidana kasus narkotika pada tahun 2020 sebanyak 1.377 orang, serta jumlah orang yang meninggal dunia akibat narkoba di Indonesia mencapai 107.071 orang per tahun atau sekitar 293 orang per hari,” ujarnya.

Untuk itulah dirinya meminta bantuan kepada pemkab Belitung dan semua pihak untuk turut andil membantu program BNN untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Belitung. Pada kesempatan itu dirinya juga memaparkan strategi yang telah dan akan dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut. Dirinya juga berharap di Belitung makin banyak di bentuk desa bersinar atau bersih narkoba seperti desa Air Pelempang Jaya, diharapkan dengan banyaknya dibentuk desa bersinar makin dapat membantu BNN untuk melakukan pengawasan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Belitung.

Dalam sambutannya Bupati Belitung, Sahani Saleh mengatakan bahwa pihaknya selalu fokus untuk melakukan langkah-langkah pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Belitung. Hal itu dibuktikan bahwa pada saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung telah mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Lebih lanjut, Sahani juga berharap sinergitas antara pemkab Belitung, BNN dan unsur forkopimda dapat mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba dikabupaten Belitung, Sahani menilai Belitung sebagai daerah tujuan wisata dan memiliki banyak pelabuhan-pelabuhan kecil membuat pengawasan masuknya narkoba sangat sulit untuk dilakukan. 

“Belitung merupakan daerah tujuan wisata, dan saat ini memiliki banyak pelabuhan-pelabuhan tikus yang sangat sulit dipantau, bisa saja narkoba masuk lewat situ. Kami pernah melakukan hal serupa memberantas pabrik miras di Kabupaten Belitung, namun miras masih bisa masuk dari luar pulau Belitung melalui pelabuhan-pelabuhan tikus tersebut,” pungkas Sahani.