Tanjungpandan, Media Center – Bupati Belitung melantik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan serahkan SK CPNS tahun 2021, kamis (21/04/2022). Pelantikan PPPK ini merupakan yang kali pertama dilakukan Pemerintah Kabupaten Belitung usai pemberlakuan PP No. 49 tahun 2018.
Adapun jumlah PPPK yang dilantik yaitu sebanyak 91 orang. 53 diantaranya adalah tenaga PPPK non guru, serta 38 lainnya adalah PPPK guru tahap 1.
Untuk tenaga CPNS yang menerima SK berjumlah 78 orang. 27 diantaranya merupakan tenaga kesehatan, dan 51 CPNS non tenaga kesehatan.
Bupati Belitung, Sahani Saleh mengingatkan pegawai PPPK dan CPNS yang baru agar dapat menjadi pelayan negara dan masyarakat yang baik. Pelayanan ini merupakan amanah untuk melakukan kegiatan amal.
“Baik itu pegawai PPPK maupun CPNS yang paling utama harus disadari adalah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” pesan Bupati Sahani
Selain adanya kewajiban yang dijalani, Bupati juga menyebutkan ada hak yang akan diterima PPPK dan CPNS. Khusus untuk PPPK karena tidak ada pemotongan gaji untuk pensiun, maka harus disiapkan secara pribadi untuk tabungan pensiunnya.
“Nah inilah bedanya PPPK dengan CPNS atau PNS. Kalau PPPK ini status pegawai negeri dan haknya sama, cuman ada bedanya karena ada kebutuhan daerah,” imbuh Bupati Sahani. (Arlan/IKP)