Tanjungpandan, Media Center – Bupati Belitung, Sahani Saleh komentari pelaksanaan pemerintahan di sejumlah desa. Hal ini didasari adanya sejumlah aduan dari masyarakat dan pengusaha karena terhambat dalam melakukan perizinan usaha. Hal ini disampaikan Bupati saat melakukan sidak di sejumlah OPD usai libur idul fitri 1442 H, senin (17/05/2021).
Bupati Sahani menyebutkan bahwa pemerintah desa seharusnya menerapkan aturan yang sudah ditetapkan undang-undang, tanpa membuat aturan sendiri. Dirinya berharap Kepala desa tidak menentukan aturan sendiri yang justru akan memberatkan masyarakat dan pengusaha.
“Jadi saya minta kepala desa terpilih tidak menentukan peraturan sendiri, namun mengaculah pada undang-undang yang berlaku,” ungkap Bupati Sahani.
Lanjut Bupati, penentuan aturan tertentu oleh pemerintah desa, berupa peraturan desa bukan tidak perbolehkan, namun harus melalui proses yang sesuai. Perdes tersebut juga harus sesuai dengan undang-undang, dan peraturan yang mendasari.
“Kalaupun mau membuat perdes, harus benar-benar. Jangan sampai tidak sesuai undang-undang, jangan sampai pula menjebak diri sendiri,”imbuh Bupati Sahani.
Bupati berharap OPD yang membawahi desa dapat memberikan himbauan kepada pemerintah desa. Hal ini perlu agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. (Arlan/IKP)