Tanjungpandan, MediaCenter – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung kembali menggelar Rapat Paripurna XIV Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021, pada Senin (08/01/2021) bertempat di Ruang Sidang Paripurna, kantor sekretariat DPRD Kabupaten Belitung.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ansori itu dihadiri oleh Bupati, perwakilan OPD, forkopimda, perwakilan pemerintah desa, toko masyarakat dan undangan lain.
Adapun agenda dalam rapat tersebut yakni penyampaian rancangan peraturan daerah DPRD Kabupaten Belitung tentang penamaan jalan dan fasilitas umum lainnya oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah selaku Pemrakarsa, yang dalam hal ini diwakili oleh ketua komisi I DPRD Belitung, Syamsir.
Penamaan ini perlu dilakukan untuk pemenuhan ketersediaan informasi terhadap identitas setiap jalan maupun fasilitas umum lainnya diKabupaten Belitung.
Dalam kesempatan tersebut Syamsir menyebutkan, saat ini dalam pemberian nama fasilitas umum dikabupaten Belitung tidak ada mekanisme/prosedur yang baku, tidak adanya aturan secara spesifik mengenai pemberian nama fasilitas umum dapat menimbulkan celah kekosongan hukum sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini dapat berimplikasi terhadap ketertiban masyarakat di Kabupaten Belitung.
Adapun kecenderungan yang terjadi dalam pemberiaan nama jalan dan fasilitas umum lainnya dikabupaten Belitung saat ini, sebagai berikut:
1.banyak penamaan secara sendiri oleh masyarakat
2.banyak penamaan yang meninggalkan/menghilangkan citra/jati diri yang sudah ada dimasyarakat
3.pesatnya pertumbuhan daerah baik secara fisik dan nonfisik yang telah memunculkan kavling baru, jalan baru, dan fasilitas baru baik publik maupun pribadi
4.belum adanya peraturan penamaan jalan yang sebelumnya dikabupaten belitung.
Oleh karena itu dari kecenderungan diatas perlu adanya peraturan daerah yang jelas dan mengatur secara tegas dalam penamaan jalan dan failitas umum lainnya demi kepastian hukum dimasyarakat. (Randa/IKP)