Tanjungpandan, Media Center – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan terus bergerak menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi dalam rangka persiapan penerapan pidana kerja sosial, menyusul akan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Bertempat di Kantor Pemkab Belitung Rabu (15/10) Kepala Bapas Tanjungpandan didampingi Pejabat Struktural dan JF Pembimbing Kemasyarakatan audiensi Bersama Wakil Bupati Belitung.
Berbagai hal dibahas dalam pertemuan tersebut, diantaranya peran tugas dan fungsi Bapas dalam sistem peradilan pidana hingga persiapan penerapan pidana sosial dengan berlakunya KUHP baru diawal tahun 2026 mendatang. Tak hanya itu, berbagai inovasi pelaksanaan kinerja yang dapat disinergikan Bersama Pemkab Belitung juga dibahas untuk segera direalisasikan akhir tahun ini.
Kepala Bapas Tanjungpandan Muhamad Irfani mengapresiasi masukan – masukan dari Wakil Bupati Belitung terkait pola sinergi antara Pemkab dengan Instansi Vertikal dan tentunya sangat membantu pelaksanaan tugas khususnya Bapas Tanjungpandan. Sebagai Institusi yang baru berdiri di Pulau Belitung, Irfani menekankan komitmenya mendongkrak Inovasi Kinerja untuk membangun citra positif organisasi sehingga memberikan dampak positif bagi Masyarakat.
“Kegiatan ini memberikan masukan positif bagi kami dan jajaran, dan segera kita realisasikan dengan pelaksanaan kegiatan yang berkolaborasi Bersama Pemkab Belitung,” ujarya
Selanjutnya, Irfani juga menjelaskan terkait pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif dalam KUHP baru yang menitikberatkan pada pendekatan non-pemenjaraan. Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari berbagai instansi agar implementasinya berjalan efektif.
“Pidana kerja sosial merupakan amanat dari KUHP terbaru, dan sinergi yang kuat menjadi kunci keberhasilan pelaksanaanya,” tambahnya
Sementara itu Wakil Bupati Belitung Syamsir menyambut baik kunjungan sekaligus pembahasan rencana Kerjasama Bapas Tanjungpandan. Pemkab Belitung tentu sangat mendukung dan siap berkolaborasi.
Terkait pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHP baru, Syamsir mendorong agar Bapas Tanjungpandan terus bergerak menyampaikan kepada Masyarakat melalui kegiatan – kegiatan yang terencana dan tepat sasaran. Ia menilai pidana kerja sosial dapat menjadi pendekatan hukum yang lebih humanis dan mendidik.
“Kami siap mendukung. Ini tidak hanya tentang solusi hukum, tapi juga bentuk pembinaan sosial yang positif bagi pelanggar hukum,” ujarnya. (Kontributor Bapas Kelas II Tanjungpandan)