Home > Berita > BKPSDM Sosialisasikan Aturan Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional Bagi JFT dan Pengelola Kepagawaian

BKPSDM Sosialisasikan Aturan Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional Bagi JFT dan Pengelola Kepagawaian

Tanjungpandan, Median Center – BKPSDM Kabupaten Belitung sosiaslisasikan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Kegiatan ini dilakukan di Grand Hatika Hotel, Selasa (12/11/2024) dengan diikuti oleh sekitar 175 orang ASN dari sejumlah OPD di Kabupaten Belitung.

Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung, KA. Azhami, menyebut berlakunya Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 ini  berdampak langsung kepada para pejabat fungsional dan pejabat/pengelola kepegawaian. Oleh setiap jabatan fungsional dan pengelola kepegawaian harus mengetahui dan memahami Peraturan tersebut baik secara substansi danteknis, 

“Khususnya  terkait dengan angka kredit, kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang bagi pejabat fungsional. Karena hal ini sangat penting dalam mendukung pengembangan karir dan profesionalisme bagi pejabat fungsional, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung,” ucap Zami.

Zami juga menyebutkan bahwa berdasarkan data kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Belitung, saat ini 74% pegawai di Kabupaten Belitung merupaka pejabat fungsional. Dari 3312 orang ASN 2.465 orang merupakan pejabat. JFT tersebut sebagian besar bertugas di bidang pendidikan, bidang kesehatan dan sedikit di bidang teknis. 

“Penambahan jumlah pejabat fungsional ini juga disebabkan adanya penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional yang telah dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional,” ungkap Azhami.

Dadi Mulyadi, Ketua Tim Standarisasi Teknis Jabatan, Direktorat Jabatan ASN, Badan Kepegawaian Negara RI menyebut bahwa pejabat fungsional tidak lagi dinilai dari butir-butir kegiatan yang dilakuka. namun juga dilihat dari dukugan terhadap kontribusi terhadap organisasi perangkat kerja. Jika JFT tersebut memberi dampak besar bagi predikat organisasi maka yang bersangkutan bisa diberikan predikat sangat baik.

“Jadi kawan-kawan JFT sekarang tidak lagi harus cuti karena mengurusi pengumpulan bukti angka kredit, tapi sekarang tinggal tunjukan kinerja kawan-kawan,” ucap Dadi.

Melalui PP No 3 tahun 2023 ini JFT tidak hanya didesain untuk selamanya menjadi jabatan fungsional seumur hidup. JFT juga bisa masuk ke sejumlah jabatan lain, seperti jabatan struktural atau JFT yang lainnya sesuai rumpunnya. Hal ini bisa disesuaikan dengan potensi dari masing-masing ASN. (Narasi : Arlan / Redaktur : Verry)