Tanjungpandan, Media Center – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Babel melaksanakan monitoring ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpandan Kamis (12/09). Kegiatan tersebut dalam rangka mengecek kesiapan pelaksanaan Tusi maupun Pelayanan Publik di Bapas yang baru beroperasional. Dalam Kunjungan tersebut Kadivpas didampingi Kabapas Kelas II Tanjungpandan Rivan Azwandi beserta pejabat struktural dan Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali.
Kepada Media Kadivpas Kanwil Kemenkumham Babel Kunrat Kasmiri menjelaskan Monev ini untuk meninjau langsung sarana dan prasarana pada Bapas Tanjungpandan seperti ruang pelayanan dan ruang bimbingan serta lingkungan kantor lainnya. Menurut Kunrat, letak kantor Bapas yang strategis di pusat kota menjadi nilai positif kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan. Selain itu juga memudahkan koordinasi dengan berbagai stackholder baik Pemerintah Daerah maupun Instansi Vertikal lainnya.
“Sarana dan prasarana sudah representative, aman, bersih, menyenangkan sehingga dapat dilaksanakan pelayanan yang maksimal, dalam menghadapi Reformasi Birokrasi saya yakin Balai Pemasyarakatan Tanjungpandan dapat menjawab tantangan pelayanan public yang prima,” ujar Kunrat
Seraya menjelaskan Tugas Fungsi Lapas dan Bapas terletak pada program pelaksanaan kegiatan yang berpedoman kepada Undang-undang Pemasyarakatan. Singkatnya Lapas merupakan wadah awal dalam memulihkan hidup, penghidupan dan kehidupan Narapidana atau para pelaku tindak pidana yang telah memperoleh vonis dari pengadilan (inkrah), sementara Bapas merupakan Balai atau kantor tempat dilakukannya Pembimbingan Pasca selesainya masa pembinaan dalam Lapas seperti menjalankan Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat.
“Sama-sama UPT Pemasyarakatan, hanya beda tugas dan fungsinya.
“Semoga Bapas Tanjungpandan dapat mendukung pelaksanaan Pemasyarakatan yang berdampak bagi masyarakat khususnya masyarakat di Pulau Belitung,” ujar Kunrat. (Kontributor Lapas Tanjungpandan)