Home > Berita > Olahraga > DPRD Belitung Bahas Raperda Pemberdayaan Seniman dan Mantan Olahragawan serta Penanggulangan Kemiskinan

DPRD Belitung Bahas Raperda Pemberdayaan Seniman dan Mantan Olahragawan serta Penanggulangan Kemiskinan

Tanjungpandan, Media Center – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung melakukan pembahasan 2 Raperda baru yaitu Raperda tentang Pemberdayaan Seniman dan Mantan Olahragawan serta Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan. Kedua Raperda tersebut dibahas dalam rapat paripurna ke XXII masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, senin (03/06/2024) di ruang sidang DPRD Kabupaten Belitung.

Dalam agenda kali ini kedua Raperda tersebut dibahas dengan pendapat akhir fraksi atas penyampaian dua Raperda tersebut. Ansori berharap dengan disusunnya Raperda ini akan memberi manfaat bagi para seniman dan olahragawan serta dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Belitung.

“Semoga kedua Raperda ini nantinya bisa memberikan manfaat bagi seniman dan olahragawan, serta dapat mempercepat pengentasan kemiskinan di Kabupaten Belitung,” ujar Ansori.

Meski demikian, Ansori menyoroti beberapa pasal yang perlu diperjelas terkait nihilnya pemberian penghargaan bagi para atlet dan olahragawan serta bagi para seniman. Pasal lain misalnya terkait mekanisme pemberian insentif kepada pelaku usaha dan masyarakat yang berperan serta dalam pemberdayaan seniman dan olahragawan perlu diatur lebih jelas dalam peraturan Bupati.

Ansori juga menilai perlu adanya Kajian lain yakni menyangkut fasilitas tempat untuk menggelar seni pertunjukan dan untuk pameran karya seni di Kabupaten Belitung. Hal ini juga berkaitan erat penguatan kelembagaan dan promosi, pemanfaatan objek pemajuan kesenian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nantinya.

Sementara itu Pj. Bupati Belitung, Yuspian menyebut penanggulangan kemiskinan di Kab.Belitung merupakan bagian dari kewajiban Pemerintah Daerah dalam membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. 

“Oleh karena itu daerah perlu untuk membentuk Peraturan Daerah ini agar memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi Pemerintahan Dearah dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Belitung,” ujar Yuspian. (Narasi : Noris / Editor : Arlan / Redaktur : Verry)