Tanjungpandan, Media Center -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung bersama perwakilan partai politik melaksanakan rapat Koordinasi untuk menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024. Rapat ini dilakukan di Ruang Rapat KPU Belitung(18/01/2024).
Anggota KPU Belitung Heri Wibowo,s.Farm. menyampaikan masa kampanye telah berjalan kurang lebih 50 hari. Memasuki 25 hari terakhir masa kampanye, partai politik diperbolehkan melakukan kampanye melalui media massa dan daring.
Dalam aturan untuk menentukan tata cara dan lokasi kampanye, KPU Belitung juga membuka masukan dari peserta pemilu. Hal ini juga sesuai dengan surat keputusan KPU Kabupaten Belitung dalam lokasi dilakukan.
“Kita semua berharap bahwa rapat umum ini dilakukan dengan sebaik-baiknya, untuk waktunya dari jam 9 pagi sampai jam 6 sore nanti disesuaikan dengan kegiatan keagamaan dan hal-hal lain dilokasi kampanye tersebut,” ujar Heri.
Dalam rapat tersebut, KPU dan partai politik peserta pemilu menyepakati pelaksanaan kampanye melalui media massa dan daring dimulai pada 25 januari hingga 10 februari 2024.
Anggota KPU Belitung Melly Triani berharap peserta pemilu dapat mentaati kesepakatan yang telah dibuat. Sehingga pada masa tenang, yaitu H-3 sampai H-1 sebelum pemungutan suara, peserta pemilu tidak lagi melakukan kampanye.
Selain itu, dalam melakukan kampanye peserta pemilu juga diharapkan dapat menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas nilai-nilai agama, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi serta menghormati perbedaan suku, agama, ras dan golongan dalam masyarakat. (Narasi:Noris/Editor:Arlan/Redaktur:Verry)