Tanjungpandan, Media Center – Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kanwil Kemenkumham Babel memberikan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di lapangan Utama Lapas Kamis (15/09/2022) secara langsung dihadiri oleh Kalapas, Pejabat Struktural dan seluruh WBP.
Kepada Media Kasi Binapi Giatja Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Hardiansyah menjelaskan Kegiatan Sosialisasi Ini diselenggarakan dengan maksud memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dengan Tujuan Terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sementara itu Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menjelaskan bahwa dengan sosialisasi yang di lakukan ini dapat memberikan penjelasan kepada warga binaan tentang hak-hak nya dan juga warga binaan tetap harus mengikuti program yang harus dijalani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan dan tidak melakukan pelanggaran. Dengan disahkan Undang – Undang ini, menjadi angin segar dan semangat baru bagi seluruh WBP. Tidak ada lagi Pembedan, semua sama memiliki Hak namun juga memiliki kewajiban yang sama.
Seraya menambahkan, Undang – Undang Pemasyarakatan adalah energi baru yang sangat dinantikan dalam proses pemasyarakatan agar dapat lebih optimal untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan. Tujuan tersebut adalah memberikan jaminan hak bagi narapidana, meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar dan baik, serta taat hukum dan bertanggung jawab. Kita harus sadari itu, bahwa rekan – rekan WBP yang menjalani pidana didalam Lapas ini tidak bisa kita berikan pembeda dalam hal HAK dan Kewajiban, ini problem yang akhirnya menjadikan Lapas Over Kapasitas dan membuat situasi Lapas menjadi tidak kondusif.
Kami selaku Petugas Pemasyarakatan bersyukur atas disahkan RUU Pemasyarakatan menjadi Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Kita sudah sampaikan kepada rekan – rekan WBP terkait hal ini, dan mereka sangat antusias, ujar Kalapas. (Koorditator Lapas Kelas IIB Tanjupandan)