Tanjungpandan, Media Center – Bupati Belitung, Wakil Bupati, dan Forkopimda lakukan sidak ke sejumlah titik keramaiaan, rabu (28/07/2021). Sidak ini dilakukan guna memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4.
Adapun titik yang dipantau Bupati dan Forkopimda diantaranya yaitu Gedung Nasional, KV. Senang, Air Saga, Taniung Pendam, Kampung Parit, jalan Sriwijaya, Air Merbau, kebun jeruk, imigrasi, dan Dukong.
Di kawasan KV. Senang, Bupati mengingatkan kepada pemilik warung untuk mematuhi surat edaran Bupati tentang pelaksaan PPKM level 4. Bupati meminta para pedagang tidak melayani makan di tempat setelah pukul 8 malam.
“Kita minta tolong kerja samanya, sampai hari ini penambahan pasien masih banyak,” ungkap Sahani.
Salah satu pedagang durian di kawasan jalan sriwijaya mengaku bahwa pemberlakuan PPKM level 4 di Kabupaten Belitung tidak terlalu berdampak pada jumlah penjualan. Pembeli sebagian besar selalu membawa pulang belanjaannya.
Pemberlakuan PPKM di Kabupaten Belitung berlaku hingga tanggal 2 agustus 2021. Perpanjangan pemberlakuan akan ditinjau kembali usai melihat perkembangan kondisi penyebaran covid-19. (Arlan/IKP)