Tanjungpandan, Media Center – Momentum Hari Raya Idul Fitri merupakan momen kebahagian yang ditunggu oleh seluruh umat muslim, tidak terkecuali bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Meskipun masih ditengah pandemi, suasana kebahagiaan dan suka cita merayakan hari kemenangan tersirat pada wajah WBP di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Mereka menantikan pengumuman dan Penyerahan SK Remisi Khusus Idul Fitri yang akan diserahkan oleh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Bertempat di Aula Utama Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kamis (13/5/2021) dilaksanakan penyerahan SK Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri kepada WBP. Penyerahan dilaksanakan secara simbolis dihadiri oleh 6 Perwakilan Penerima Remisi dan dihadiri oleh Kalapas didampingi Kasi Binapi Giatja dan Staf Registrasi Bimkemas. Total WBP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan yang menerima RK Idul Fitri tahun ini sebanyak 111 Orang, 1 orang diantaranya langsung dibebaskan. sebelumnya juga dilaksanakan kegiatan Shalat Idul Fitri berjamaah di Aula Utama Lapas dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.
Kepada Media Kasi Binapi Giatja Hardiansyah menjelaskan bahwa Hak Remisi ini merupakan Reward dari Pemerintah kepada masyarakat yang saat ini sedang menjalani Pembinaan di Lapas dan Rutan dengan Penilaian- penilaian sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Sebelumnya pihaknya telah mengusulkan sebanyak 111 WBP untuk menerima Hak Remisi Idul Fitri, dan Alhamdulillah seluruhnya memenuhi syarat tidak ada yang gagal, jelasnya
Seraya menambahkan dari 111 WBP tersebut 33 orang mendapatkan RK 15 hari, 1 bulan 55 orang, 1 bulan 15 hari 21 orang dan 2 orang menerima RK 2 Bulan, dari jumlah tersebut 1 orang diantaranya langsung dapat menghirup udara bebas dan berkumpul dengan keluarganya, karena setelah dilakukan penghitungan ekspirasi masa pidananya telah habis dijalankan tepat pada hari ini. Terkait Layanan kunjungan, pihaknya masih menerapkan Layanan Kunjungan secara virtual melalui Video Call sesuai dengan petunjuk dari Ditjen Pemasyarakiatan. Layanan alternatif lainnya, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan membuka Pos Layanan Penitipan Barang / Makanan. Pihak keluarga dapat menitipkan barang dan makanan pada jam layanan yang telah ditentukan yakni Pukul 09.00 – 11.30 WIB dilanjutkan Pukul 13.00 – 14.00 WIB pada Tanggal 13 dan 14 Mei 2021, dan wajib mematuhi protokol kesehatan. Jelas Hardiansyah didampingi Staf Registrasi & Bimkemas Buwanda, S.AP. (Rilis Lapas Tanjungpandan)