Home > Berita > Layanan Publik > Inovasi Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Sediakan Pelayanan Langsung Siap Untuk Perubahan Nama dan Tanggal Lahir

Inovasi Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Sediakan Pelayanan Langsung Siap Untuk Perubahan Nama dan Tanggal Lahir

Tanjungpandan, Media Center – Pengadilan Negeri Tanjungpandan luncurkan pelayanan langsung siap (Perlasip). Layanan ini disediakan untuk masyarakat di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur yang ingin melakukan perubahan nama atau tanggal lahir di akta kelahiran.

Menurut penuturan Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Imelda Sidabalok menyebut layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat melakukan pengurusan tersebut. Istimewanya, masyarakat yang melakukan pengurusan bisa menerima dokumen perubahan pada hari yang sama.

“Didaftar hari ini dan dapat diambil saat itu juga, Sehingga menghemat waktu dan biaya bagi masyarkat,” ungkap Imelda Sidabalok saat melakukan siaran di Radio Suara Praja, jumat (19/03/2021).

Hakim di pengadilan Negeri Tanjungpandan, Andri Lumban Gaol menyebut bahwa layanan ini disediakan selama 4 hari dalam seminggu. Layanan di buka mulai jam 9 pagi hingga jam 12 siang.

“Layanan ini kita sediakan mulai hari senin hingga kamis, mulai dari jam 9 hingga 12 siang,” kamis.

Bagi pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini, diharapkan membawa persyaratan berupa dokumen surat permohonan yang ditandatangi diatas materai 10 ribu, KTP pemohon, KTP yang diusulkan perubahan, KTP dari dua orang saksi, kartu keluarga, akta kelahiran pemohon, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah terakhir, surat keterangan desa. Selain itu pemohon diharapkan memiliki alamat email atau nomor telpon seluler aktif yang dapat dihubungi, dan memiliki rekening bank aktif. (Arlan/IKP)