Tanjungpandan, Media Center – Pemkab Belitung melalui Bupati Belitung menyampaikan 3 rancangan peraturan daerah ke DPRD. Penyampaian 3 Raperda ini dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Belitung pada senin (05/10/2020).
Bupati Belitung Sahani menyebutkan 3 Raperda tersebut diantaranya Raperda Kabupaten Belitung tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung No. 9 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Menurut Bupati perubahan pada Perda No. 9 tentang Pembentukan Produk Hukum ini merupakan bentuk penyesuaian peraturan daerah terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri No. 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Raperda ini merupakan penyempurnaan terhadap peraturan daerah Kabupaten Belitung No. 9 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” ungkap Bupati Sahani.
Untuk Raperda penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak merupakan bentuk komitmen Kabupaten Belitung terhadap Convention On The Rights of the Child (CRC) dan World Fit For Children, dan merupakan pelaksanaan dari berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Pembentukan Peraturan Daerah ini merupakan wujud komitmen yang kuat sebagai wujud kebersamaan antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak,” imbuh Bupati Sahani.
Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan ditujukan untuk membangun ketahanan dan kedaulatan pangan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Belitung.
Selanjutnya Ketiga Raperda ini akan dibahas oleh 3 pansus DPRD Kabupaten Belitung. Agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ketiga Raperda tersebut dijadwalkan pada selasa (06/10/2020). (Arlan/IKP)