Tanjungpandan- Pemerintah Kabupaten Belitung gelar Sosialisasi kebijakan penerapan “New Normal” kepada pelaku usaha restoran, rumah makan dan cafe di Kabupaten Belitung, Kamis, (11/6) bertempat di Ruang Rapat Pemkab Belitung. Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos didampingi Wabup Belitung, Isyak Meirobie, S.Sn, M.Si dan Sekda Belitung, H. MZ. Hendra Caya, SE, M.Si.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menyusun strategi dan langkah yang akan diambil dalam memasuki era normal atau new normal pada masa pandemic Covid-19 salah satunya dengan memantapkan penyusunan SOP dan protap protokol kesehatan dalam berbagai sektor pembangunan daerah, khususnya sektor pariwisata yang menjadi bagian sektor unggulan Kabupaten Belitung.
Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu langkah utama yang harus dilakukan dalam menuju era baru atau new normal di Kabupaten Belitung ini adalah memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada seluruh stakeholders dan masyarakat luas guna memastikan seluruh lini industri pariwisata di Kabupten Belitung benar-benar siap dengan protokol kesehatan
“Saat ini Pemerintah Kabupaten Belitung sedang mematangkan SOP dan protokol kesehatan untuk 9 (sembilan) sektor pembangunan daerah, salah satunya pariwisata. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa dirampungkan dan dibuatkan Peraturan Bupatinya (Perbup) dan bisa langsung dilakukan eksekusi, “ jelas Bupati.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa nantinya Pemkab Belitung akan melakukan sidak atau semacam uji kelayakan yang akan dilaksanakan tim terpadu kepada pelaku usaha, dalam hal ini untuk restoran, rumah makan dan cafe. Jadi jika sudah dinyatakan layak sesuai aturan, restoran atau rumah makan tersebut akan dipasangkan stiker lulus inspeksi.
Sementara itu dalam kesempatan ini juga Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie,S.Sn, M.Si menambahkan bahwa ada beberapa langkah yang harus dilakukan restoran dan rumah makan sebelum opening, diantaranya, terkait sterilisasi tempat, pembatasan jarak minimal 1 meter atau disesuaikan dengan lokasi masing-masing, penggunaan masker atau face shield, pembersihan meja dan kursi setiap pergantian tamu, pembayaran non tunai, serta persyaratan khusus lainnya disesuaikan dengan kondisi restoran.
“Sosialisasi dan edukasi seperti ini penting untuk terus dilaksanakan agar para pengusaha tempat makan dapat mengetahui imbauan dan standar aturan yang berlaku, sehingga dapat menjalankannya” Imbuh Isyak
Isyak berharap kedepannya perlu juga dilakukan sosialisasi ke masayarakat jangan sampai aturan dijalankan salah pemahaman dimana banyak pelaku usaha dan masyarakat tidak memahami aturan yang sebenar-benarnya sesuai SOP. (Marvi/ IKP)