Tanjungpandan, Media Center – Pemerintah Kabupaten Belitung bersama dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung kembali menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Belitung. Kesepakatan ini berisikan kerjasama hukum di bidang perdata dan tata usaha.
Bupati Sahani berharap kerjasama ini dapat membantu perkembangan daerah. Yaitu dengan menjaga pengelolaan dan administrasi keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karena kehidupan tidak terlepas dari hukum, terlebih karena ASN yang selalu berhubungan dengan UU, Oleh sebab itu dengan kerjasama ini kegiatan yang bisa berdampak kepada hukum, lebih-lebih terkait keuangan betul-betul harus sesuai aturan,” ujar Bupati Sahani.
Bentuk pendampingan dalam pengelolaan keuangan daerah disebut Bupati Sahani menjadi hal yang penting. Proses pendampingan oleh Kejaksaan disebut membantu OPD terhindar dari kesalahan dan kelalaian yang berujung pada pelanggaran hukum.
“Dengan adanya kerjasama ini diharapkan juga ada pendampingan dari pihak kejaksaan negeri terkait pengelolaan daerah jangan sampai terjadi pelanggaran hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara, ” imbuh Bupati Sahani.
Hal senada juga disebutkan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Ali Nurudin dalam sambutannya. Menurut Ali dalam upaya menghindari terjadi penyimpangan dan kesalahan pengelolaan keuangan negara pihaknya selaku membuka diri untuk memberikan pendampingan.
“Dalam hal pendampingan kami memang memberikan pendampingan kepada semua OPD atau Desa yang meminta. Karena ini amanah dari UU,” ujar Ali Nurudin. (Arlan/IKP)