Tanjungpandan,– Media center Meningkatnya kejahatan di dunia maya menjadi perhatian bagi para penegak hukum untuk mengungkap pelanggaranannya. Di era globalisasi yang mengarah ke perkembangan IT membuat banyak hal beralih ke digitalisasi. Sehingga mengakibatkan tindak pidana menggunakan komputer atau barang digital lain bagi beberapa orang tidaklah sulit.
Panitia Penyelenggara Kegiatan Bimtek Pembuktian Perkara Menggunakan Barang Bukti Elektronik dari Badan Diklat Kejaksaan Agung RI, Nova Elida Saragih, SH, MH menjelaskan para jaksa dan penyidik perlu dibekali ilmu khusus untuk mengungkap kejahatan di dunia maya. Tak tanggung-tanggung, pihaknya mengundang Narasumber dari US Department of Justice, Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training, Peter Halpern sebagai Resident Legal Advisor (Penasehat Hukum Tetap) serta narasumber lainnya.
“Kita mendapat narasumber dari Amerika, karena kejahatan cyber jauh lebih dulu di lakukan di negara Amerika. Kita bertukar pikiran bagaimana menuntaskan dan membuktikan terjadinya kejahatan yang melawan hukum,” terang Nova usai penutupan Bimtek Pembuktian Perkara Menggunakan Barang Bukti Elektronik di Swissbell Hotel Desa Tanjung Binga Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, Rabu (11/9/2019).
Nova berharap dengan pelatihan ini akan menambah wawasan bagi peserta bahwa pembuktian dan pengungkapan kasus dengan metode ini sudah punya ilmu khususnya. Peserta bisa menelusuri jejak digital pelaku melalui website dan media lainnya.
Peserta Bimtek berjumlah 28 orang yaitu para jaksa dan penyidik dari Polres yang berada di sentra I meliputi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan dan Riau. Pihaknya akan melakukan pelatihan di sentra II sampai dengan sentra VI. “Kita punya 6 sentra, semoga dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pelatihan khususnya di wilayah timur,” lanjut Nova. (Mc-Belitung/Siti Rofiqoh)