Home > Berita > Politik, Hukum dan Pemerintahan > Perlunya Klasifikasi Hukuman Bagi Pelaku Narkoba

Perlunya Klasifikasi Hukuman Bagi Pelaku Narkoba

Tanjungpandan,Media center-Kepala BNN Kabupaten Belitung Dik Dik Kusnadi menyebutkan bahwa perlu mengklasifikasi terhadap penindakan pelaku narkoba di Kabupaten Belitung. Klasifikasi ini dapat dilihat dari beberapa kecenderungan. Jika barang bukti dalam jumlah kecil atau dalam tahap mencoba maka proses rehabilitasi lebih tepat dilakukan. Selama ini beberapa pelaku kasus narkoba di Belitung sebagian besar dijatuhi hukuman kurungan.

“Jadi selama ini pelakunya masuk ke tahanan,” ujar Dik Dik saat memberikan materi pada acara Bimtek pengiat anti narkoba di lingkungan pemerintah daerah pada senin (26/08/2019).

Menurut Dik Dik keputusan tersebut sangat beresiko karena dikhawatirkan pelaku yang awalnya mencoba-coba bisa bertemu dan bergaul dengan agen besar. Saat itulah proses perekrutan biasanya dilakukan. Proses perekrutan ini justru bisa memperbesar jaringan Narkoba di Kabupaten Belitung.

“Jangan sampai yang awalnya coba-coba malah masuk ke gembongnya,” tambah Dik Dik.

Oleh karena itu bagi Dik Dik keberadaan rumah rehabilitasi begitu penting. Sampai saat ini belum ada rumah rehabilitasi yang ada di Belitung.

Kemenkumham juga mengalami kendala karena jumlah narapidana narkoba yang melebihi kapasitas Lapas Narkoba dan rumah rehabilitasi. Masalah Narkoba memang jadi perhatian pemerintahan. Penanganan narkoba saat ini menjadi satu dari 3 strategi pemerintahan Indonesia. (Mc-Belitung/Arlan)