MC Belitung, Tanjungpandan – Hari Hak Untuk Tahu Sedunia jatuh setiap 28 September dan mulai diperingati secara internasional sejak 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria. Hal ini terdorong dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat membuka akses seluas-luasnya terhadap informasi secara cepat.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pemerintahan (e-government) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan diantaranya dapat menyediakan informasi yang bagi setiap orang.
Hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu ciri penting negara demokratis. Keterbukaan informasi publik salah satu sarana dalam pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya.
Tata Kelola Informasi Publik ini diperlukan untuk mengelola informasi publik yang dihasilkan oleh penyelenggara Negara dan Badan Publik untuk meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien maka lahirlah Undang – Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang menjamin hak publik untuk memperoleh informasi..
Share this: