Home > Berita > Sosialisai Netralitas ASN Pada Pilbup 2018

Sosialisai Netralitas ASN Pada Pilbup 2018

MC Belitung, Tanjungpandan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung selenggarakan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Tahun 2018 di Hotel Golden Tulip Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Rabu (09/05).

Sosialisasi disampaiakan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Belitung. Materi pertama diisi oleh Narasumber dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, Saprin menyampaikan setiap ASN yang masuk ke dunia politik maka BKPSDM akan segera ditindak tegas dan bahkan bisa diberhentikan secara tidak hormat.

Selanjutnya dijelaskan tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta agar tidak memberikan dukungan yang menguntungkan ataupun merugikan Pasangan Calon (Paslon) dalam bentuk apapun. “Sehingga tidak ada lagi alasan bagi ASN untuk melakukan hal-hal yang dilarang terkait netralitas ASN karena ketidaktauan” lanjut Saprin.

Materi pertama ini merupakan penyampaian aturan yang menaungi netralitas ASN mengacu kepada Undang-Undang Nomor:5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil.Negara. Sedangkan perbuatan yang dilarang terkait netralitas berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor: 53 Tahun 2010.

Ketentuan larangan bagi ASN yang terlibat politik dan hukum disiplin yang diterima harus dipahami oleh seluruh pegawai dan pejabat pembina kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah. Sehingga tidak terjadi kesalahan saat menentukan kebijakan yang berhubungan dengan disiplin PNS.

Pada akhir materi disampaikan seluruh ASN agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidaknetralan. (MC Belitung/Siti Rofiqoh)