Tanjungpandan, Media Center – Pada tahun 2021 direncanakan 998 orang masyarakat Belitung akan menerima sertipikat tanah secara gratis. Kegiatan ini dilakukan dalam program penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat se Indonesia yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN.
Penyerahan sertipikat di Kabupaten Belitung dilakukan secara simbolis kepada 6 orang penerima di ruang sidang Setda Kabupaten Belitung pada selasa (05/01/2021). Penyerahan ini juga dilakukan di semua pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Bupati Sahani Saleh menyebut bahwa penyerahan sertipikat tanah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Dengan memiliki sertipikat tanah berarti masyarakat memiliki kepastian kepimilikan.
Bupati Sahani Saleh juga berpesan agar sertipikat ini dapat dimanfaat sebaik-baiknya. Sertipikat ini bisa digunakan sebagai modal berusaha. Namun Bupati berharap masyarakat tidak menjual sertipikat ini nantinya.
“Sertipikat ini bisa dipakai sebagai modal berusaha, namun jangan sampai di jual,” ungkap Bupati Sahani.
Disisi lain adanya sertipikat tanah juga diyakini akan menumbuhkan pendapatan negara melalui pajak bumi dan bangunan. Menurut Bupati pajak ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dengan adanya pajak fasilitas publik, kesehatan, dan pendidikan dapat dipenuhi. (Arlan/IKP)