Tanjungpandan, Media Center- BPKAD Kabupaten Belitung mulai dari tanggal 15 hingga 17 juli 2019 melakukan lelang terbuka barang milik daerah. Dari tiga hari proses pelelangan tercatat Rp104.500.000 masuk ke kas daerah. Barang-barang yang dilelang diantaranya adalah hewan ternak, kendaran dinas operasional, inventaris kantor dan bongkaran renovasi. Lokasi pelalangan dilakukan di dua tempat, hewan ternak dilelang Lapangan UPT Pembenihan dan pembibitan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Desa Badau, sedangkan kendaraan dinas, inventaris kantor dan bongkaran renovasi dilelang di halaman Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung.
Terdata sebanyak 228 barang yang dilelang selama 3 hari. Pada hari pertama di lelang 11 ekor sapi, laku sebanyak 6 ekor sapi, dan total harga lelang sebanyak Rp64 juta. Pada hari kedua dilelang sebanyak 10 kendaran roda 2 dan 1roda 4. 9 kendaran roda dua laku terjual dengan total pemasukan sebesar Rp28750000. Pada hari ketiga dilakukan pelelangan barang inventarisir peralatan kantor dan bongkaran renovasi, dan menghasilkan masukan sebesar Rp11750000.
Awendri, selaku pejabat pelelang dari kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang menyebutkan bahwa proses pelelangan dilakukan dengan sistem e-conventional auction. Sistem ini mewajibkan setiap calon peserta lelang untuk membuat akun di website www.lelang.go.id. Proses lelang tetap dilakukan secara tatap wajah dengan mewajibkan peserta lelang hadir saat proses lelang berlangsung.
Pengaplikasian sistem e-conventional auction ini dilakukan guna menghindari persepsi negatif masyarakat terhadap sistem pelelangan barang inventarisir Pemda. Menurutnya selama ini masyarakat berpikir bahwa barang lelang sering jatuh ke orang-orang tertentu saja. Namun memang proses pelelangan yang dilakukan pemerintah memang bersifat terbuka. Dengan sistem e-conventional auction ini masyarakat dapat memantau secara terbuka barang-barang yang dilelang secara nasional.
Barang-barang yang tidak laku nantinya akan dikembalikan kepada pihak pemohon lelang atau ke BKPAD. Jika nantinya akan diajukan untuk dilelang kembali, pihak KPKNL akan memproses dan mempersiapkan jadwal pelelangan.
Yudhi Darma, selaku pejabat pemohon lelang dari BKPAD menyebutkan bahwa proses pelelangan ini merupakan salah satu cara yang dilakukan Pemerintah dalam pengelolaan aset. Barang-barang yang dianggap tidak layak digunakan lagi akan lebih baik jika dimasukan dalam proses lelang, daripada dibiarkan terbengkalai begitu saja. Melalui lelang ini menjadi yang cara yang sah bagi pemerintah untuk menghapus dari daftar inventaris barang pengguna. Hasil bersih pelelangan ini akan masuk ke kas daerah sebagai penerimaan negara bukan pajak (Arlan/IKP)