Tanjungpandan, Media Center – Sebagai persiapan dan penerapan Tunjangan Kinerja (e-Kinerja) Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung berlakukan absensi sidik jari (Fingerprint) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Belitung.
Hal ini disampaikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Belitung sesuai dengan surat nomor : 800/1222/III/BKPSDM Hal: Penggunaan Mesin Absensi Sidik Jari (Fingerprint) Bagi PNS di Lingkungan Pemkab Belitung pada tanggal 30 Oktober 2018 yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Saat ini mesin absensi sidik jari telah didistribusikan kepada sebagian besar OPD dan Unit kerja. Penggunaan mesin absensi ini pun bertujuan untuk memantapkan kesiapan penggunaan mesin absensi sidik jari pada tahun 2019 nanti, sehingga dianggap perlu untuk menggunakan absensi ini pada dua bulan terakhir (Nopember dan Desember 2018).
Absensi dilakukan sebanyak dua kali sehari, yaitu saat waktu datang dan waktu pulang. Untuk waktu kedatangan, absensi mulai dibuka pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 07.30 WIB. Sedangkan untuk waktu pulang, absensi mulai dibuka pukul 16.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB. (MC Belitung/Siti Rofiqoh)