MC Belitung, Tanjungpandan – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menanggapi mengenai maraknya kabar kebocoran data pelanggan saat registrasi kartu prabayar.
Dalam rilis yang diterima MC Belitung (06/03), Kementerian Kominfo sudah mengantisipasi sejak awal dengan memberikan “Fitur Cek NIK” agar masyarakat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas NIK miliknya. Agar masyarakat yg NIK dan KKnya digunakan secara tanpa hak agar menghubungi gerai operator.
Kementerian Kominfo menghimbau kembali kepada masyarakat tetap berhati-hati menjaga Identitas Individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak. Sejalan dengan itu, Kementerian Kominfo terus memberikan upaya perlindungan kepada masyarakat terhadap proses registrasi.
Kementerian Kominfo melalui Ketua BRTI (Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia) Prof Ahmad Ramli mengingatkan kembali bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK milik orang lain secara tanpa hak.
Kementerian Kominfo meminta operator untuk mengawasi peredaran dan distribusi kartu selulernya dan menjamin gerai-gerai yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu prabayarnya secara benar, dengan hak sesuai perundang-undangan.
Dalam menyikapi hal ini Kemkominfo juga terus berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil.
Sumber : kominfo.go.id