Tanjungpandan, Media Center – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belitung sepanjang tahun 2019 telah rehabilitasi 56 klien. Dari jumlah tersebut 42 klien melakukan rawat jalan di klinik pratama BNNK Belitung. 11 Klien melakukan klien rawat jalan di klinik bakti timah Tanjung Pandan. 3 orang lainnya melakukan rawat jalan di puskesmas Tanjung Pandan dan Puskesmas Tanjung Binga.
Hal ini disampaikan Kepala BNN Kabupaten Belitung Dik Dik Kusnadi saat menggelar konferensi pers di ruang rapat BNN Belitung pada senin (16/12/2019). Menurut Dik Dik semua klien yang direhabilitasi ini merupakan pihak yang dengan sadar datang ke BNN dan meminta rehabilitasi.
Bagi Dik Dik, angka tersebut menjadi sinyal perlunya penanganan serius terhadap penyalahgunaan zat Narkoba di Belitung. Jumlah ini berpotensi meningkat jika pihaknya melalukan penindakan
“56 itu jumlah mereka yang datang kesini dan meminta rehabilitasi, apalagi kalau kami sudah melakukan penindakan,” ungkap Dik Dik.
Menurut Dik Dik selama kurun enam bulan terakhir pihaknya fokus dalam melakukan pencegahan dan penyelamatan. Karena menurutnya kegiatan penindakan tidak akan efektif dalam menangani jaringan narkoba.
Pihak BNN Belitung juga menyebutkan bahwa sebagian besar penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Belitung relatif pada zat-zat adiktif, bukan Narkotika. Beberapa jenis obat-obatan batuk seringkali ditemui disalahgunakan sebagai zat adiktif.
“Kita banyaknya BA nya itu. Atau bahan adiktifnya”, ujar salah seorang staf BNN Kabupaten Belitung.
Bagi Dik Dik penting bagi semua pihak baik itu pemerintah, legislatif, media massa dan lain-lain untuk bersama-sama serius melawan Narkoba di Kabupaten Belitung. Karena pembangunan di Belitung akan terganggu jika generasi mudanya banyak yang rusak gara-gara penyalahgunaan Narkoba. (Arlan/IKP)