Tanjungpandan, Media Center – Sekda Kabupaten Belitung, MZ. Hendra Caya menyebutkan bahwa peninjauan ulang RTRW Kabupaten Belitung 2014-2034 perlu dilihat berbagai aspek. Menurut Sekda setelah berjalan 5 tahun, rencana tata ruang perlu ditinjau dengan memperhatikan beberapa hal yang bersifat mendesak. Hal-hal yang mendesak untuk dibicarakan kembali tersebut terutama yang berhubungan dengan perizinan tambang di kawasan Tanjung Pandan.
“Bahwa tata ruang kita sudah 5 tahun, perlu kita tinjau kembali, ada hal yang sangat urgent sesuai dengan bidang tugas bapak-bapak yang diundang,” ungkap Sekda Hendra Caya pada Senin (16/09/2019).
Salah satu hal yang urgent untuk dibicarakan menurut Sekda Hendra Caya adalah wacana Tanjung Pandan Bebas Tambang 2020. Karena sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten Belitung yang menyebutkan bahwa pada tahun 2020, Kecamatan Tanjung Pandan harus bebas dari aktivitas tambang. Hal ini mengingat bahwa tahun 2019 akan berakhir 3 bulan lagi.
Oleh karena itu Sekda Hendra Caya meminta satu kajian yang melihat apakah kebijakan Tanjung Pandan bebas tambang harus dilaksanakan tahun 2020 tepat dilaksanakan. Sementara beberapa izin tambang masih berlaku, serta perlu mempertimbangkan pekerja yang terlibat di dalamnya.
Selain itu Sekda juga meminta bahwa peninjauan kembali RTRW ini juga melihat beberapa aspek lain. Aspek-aspek tersebut diantaranya; aspek pariwisata, lingkungan, transportasi, kawasan industri dan lain-lain. (Arlan/IKP).