Tanjungpandan, Media Center – RSUD Marsidi Judono meluncurkan layanan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) pada kamis (11/11/2021). Layanan PCR ini mulai dibuka usai laboratorium RSUD Marsidi Judono menerima hasil uji kelayakan dari Puslitbangkes Kementerian Kesehatan. Laboratorium ini merupakan laboratorium PCR ke 7 di Provinsi Bangka Belitung.
Direktur RSUD Marsidi Judono menyebutkan bahwa proses penyiapan laboratoriun ini diakui cukup lama. Hal ini dikarenakan standar persyaratan laboratorium sangat detail.
“Standarisasi, validasi semua sarana prasarana, alat kesehatan, SDM, dan SOP untuk laboratorium bio safety ini betul-betul harus sesuai standar Kementerian Kesehatan,” ungkap Hendra.
Lanjut Hendra menyebutkan bahwa mesin pemeriksaan PCR ini memiliki kapasitas 96 sampel untuk satu kali siklus. Satu harinya mesin ini maksimal dapat melakukan pemeriksaan sebanyak 7 kali siklus. Jadi perharinya Laboratorium PCR RSUD Marsidi Judono dapat melakukan pemeriksaan lebih dari 600 sampel.
Saat ini RSUD menyediakan jam pelayanan pemeriksaan sampel PCR untuk masyarakat mulai dari pukul 14.00 hingga 16.00 setiap harinya. Namun berbeda untuk pasien yang suspect covid-19 layanan ini diberikan selama 24 jam. Hasilnya bisa diambil keesokan harinya dan sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi.
Karena sudah berlabel bio safety level 2, laboratorium PCR milik RSUD Marsidi Judono nantinya tidak hanya bisa digunakan untuk tes virus corona saja, namun juga virus-virus lainya, seperti HIV, Sars, malaria, dan beberapa penyakit lainya juga untuk memeriksa makanan dan minuman.
Bupati Belitung, Sahani Saleh menyambut baik adanya pelayanan ini. Menurut Bupati layanan PCR ini akan memudahkan masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan Covid-19. Dengan adanya laboratorium PCR ini sampel PCR tidak lagi dikirim ke luar Belitung.
“Ini tentu akan lebih memudahkan, jadi kalau kemarin-kemarin kita ambil sampel, kirim, nanti beberapa hari baru ada hasilnya. Sekarang dengan adanya alat ini kita bisa secepatnya mengetahui hasil tes,”ungkap Bupati Sahani.
Terkait tarif pemeriksaan, sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan, satu kali tes dihargai sebesar Rp 300 ribu. Namun pihak RSUD akan menyesuaikan dengan tarif yang ada di Labkesda Provinsi Bangka Belitung yaitu sebesar Rp 285 ribu.
Bupati berharap dengan adanya tes PCR ini pelayanan publik di Kabupaten Belitung, terutama untuk penanganan Covid. Kehadiran pelayanan ini juga diharapkan dapat mendukung bangkitnya pariwisata. Untuk wisatawan yang ingin pergi ke daerah yang mewajibkan tes PCR, maka layanan ini akan sangat membantu.
Sediakan Layanan Pendaftaran Online
Pendaftaran pelayanan tes PCR di RSUD Marsidi Judono dapat dilakukan secara online. Menurut dr. Hendra pendaftaran secara online ini digunakan untuk memberikan kepastian masyarakat untuk tes. Selain itu layanan ini juga meminimalisir terjadinya antrian
“Kenapa kita bikin pendaftaran online ? karena kita menghindari orang menumpuk, tapi kan karena sudah dibuat sistem, sudah bisa ditentukan pasien datang jam berapa,” ungkap Hendra.
Masyarakat yang ingin melakukan tes PCR dapat mendaftarkan diri melalui situs pcr.belitung.go.id. Masyarakat hanya perlu mengisi identitas dan menentukan jadwal pemeriksaannya (Arlan/IKP)