Tanjungpandan, Media Center – Kualitas infrastruktur hendaknya menjadi acuan utama dan perhatian pemerintah setiap kali pembangunan dilaksanakan. Jangan sampai hanya sekedar asal jadi dan ingin meraih keuntungan atas proyek pembangunan yang dilakukan bagi segelintir orang atau kelompok yang sarat KKN seperti saat pembangunan jalan dilakukan. Pernyataan ini adalah opini analis publikasi Diskominfo Kabupaten Belitung atas beberapa pemberitaan tentang jalan yang amblas di media lokal Belitung.
Secara umum, dari 30 (tiga puluh) pemberitaan media lokal dan nasional atau berdasarkan analisis isi pemberitaan di minggu pertama bulan April 2019, terdapat 13,33 % berita yang membahas bidang infrastruktur. Persentase yang sama pula untuk pemberitaan di Bidang Bisnis, sehingga infrastruktur dan bisnis menduduki posisi teratas berita paling banyak dipublikaskan media massa.
Bisnis yang diberitakan adalah terkait dengan maskapai berbiaya murah atau low cost carier (LCC) Air Asia Indonesia yang menyatakan minatnya untuk mengakuisisi maskapai anak usaha Garuda Indonesia dan Citilink. Akuisisi ini dilatarbelakangi oleh kemiripan dari segi pelayanan dan operasional. Keinginan akuisisi ini adalah salah satu dari cara memutus mata rantai atau cikal bakal monopoli ekonomi dan bisnis.
Peringkat kedua berita paling banyak dipublikasikan oleh media massa lokal dan nasional di minggu pertama bulan April 2019 adalah berita-berita di bidang olahraga, pelayanan publik, perundangan, dan politik. Persentase masing-masing bidang tersebut mencapai 10% dari total berita yang dipublikasikan. Sebagai contoh analisis berita di bidang pelayanan publik misalnya di tingkat lokal, konten berita yang diinformasikan adalah tentang penerimaan dan pengangkatan formasi CPNS Tahun 2019. Sedangkan di bidang olahraga terkait berita pelaksanaan Kejurda dan berita di bidang politik tentang Pemilu 2019.
Peringkat ketiga berita paling banyak dipublikaskan adalah berita di bidang Hukum dan Teknologi sebesar 6,67%. Contoh dari berita di bidang hukum adalah tentang uji materi terhadap UU Pemilu yang diajukan sejumlah pihak untuk menyelamatkan hak pilih warga pada Pemilu 2019.
Sejumlah catatan atas persoalan Pemilu 2019, misalnya penumpukan pemilih pindahan termasuk pemilih tambahan (DPTb) di daerah tertentu. Keadaan ini berpotensi membuat pemilih pindahan tidak bisa memilih karena terbatasnya jumlah surat suara. Sedangkan KPU tidak bisa langsung mencetak surat suara tambahan karena UU Pemilu menyatakan bahwa KPU hanya bisa mencetak surat suara sejumlah pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen surat suara cadangan. Selain itu, masih ada warga jga tidak bisa memilih melalui jalur daftar pemilih khusus karena tidak tinggal di alamat yang sesuai dengan KTP elektroniknya.(ZAKINA)