Home > Berita > Kemendag Menyelenggarakan Bimtek Peraturan Menteri Terkait Ekspor Logam Dan Mesin (Timah)

Kemendag Menyelenggarakan Bimtek Peraturan Menteri Terkait Ekspor Logam Dan Mesin (Timah)

TANJUNGPANDAN, MC Belitung – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang Peraturan Menteri Terkait Ekspor Logam Dan Mesin (Timah) bertempat di Hotel BW Suite Tanjungpandan Kamis (2/11).

Acara ini dibuka oleh Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan RI Dra. Merry Maryati, MSc., dalam sambutannya Merry menyampaikan bahwa sebagai pelayan publik pemerintah memberikan kemudahan dan tepat waktu serta efisien kepada pelaku usaha untuk melakukan perizinan dokumen ekspor melalui INATRADE dan INSW yaitu  Rencana Penerbitan Perijinan Ekspor Timah Secara Digital Signature.

Narasumber Bimtek yaitu Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan Republik Indonesia  M. Syist, S.H., M.H. . M. Syist menyampaikan materi secara detail tentang INATRADE telah terintergrasi dengan INSW yaitu penyampaian data dan informasi secara tunggal dan sinkron

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi Kep. Bangka Belitung Ir. Suranto Wibowo dan peserta berasal dari beberapa perusahaan Smelter Timah yang ada di Provinsi Bangka Belitung.