Home > Berita > Layanan Publik > Pol PP Kabupaten Belitung Ringkus Lebih Dari 2000 Butir Obat Bebas Terbatas

Pol PP Kabupaten Belitung Ringkus Lebih Dari 2000 Butir Obat Bebas Terbatas

Tanjungpandan, Media Center – Satuan Polisi Pamong Praja kembali melakukan operasi pengamanan penjualan obat bebas terbatas pada rabu (31/03/2021). Dari operasi tersebut diamankan sekitar 2000 butir dengan kandungan dexmethophan.

Kabid ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Abdul Sani menyebut dari 4 lokasi yang dituju, 2 diantaranya ditemukan menjual obat bebas terbatas. 2 lokasi tersebut berlokasi kawasan pangkal lalang dan paal satu.

“Dari lokasi pertama kita temukan sekitar 280 butir, dan lokasi kedua didapat lebih dari 1700 butir,” ungkap Abdul Sani.

Alda linanda, pengawas farmasi dan makanan, Loka POM, menyebut bahwa obat bebas terbatas hanya boleh diperjualbelikan di apotik dan toko obat berizin. Obat-obat bebas terbatas ditandai dengan logo lingkaran biru.

“Kalau logo biru ini sebenarnya tidak boleh dijual di toko kelontong, hanya untuk di apotek saja, toko obat pun hanya obat tertentu saja,” sebut Alda.

Rully Hidayat Kasie Penertiban, Operasional, dan Pengendalian Pol PP Kabupaten Belitug menyebut pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Dirinya menyebutkan akan mempelajari jalur distibusi obat tersebut.

“Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman kasus ini. Jika terbukti ada keterlibatan agen penyalur, apotek dan toko obat dalam mendistribusikan obat-obatan ini, maka sesuai peraturan bisa dilakukan pencabutan izin,” terang Rully.

Pihak Pol PP selanjutnya juga akan melakukan sosialisasi terkait penjualan obat bebas terbatas ini. Mereka juga menghimbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak menyalahgunakan obat-obatan tersebut. (Arlan/IKP)