TANJUNGPANDAN, MC Belitung – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung tentang Penanggulangan Human Imunodeficiensy Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) resmi dibentuk dengan materi 50 Pasal dan 12 Bab pada Sidang Paripurna X masa persidangan ke III DPRD Kabupaten Belitung, Senin (5/6).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Johanes Hanibal Palit pada pembacaan laporannya menjelaskan bahwa dalam prosesnya, pembuatan Raperda ini dilakukan konsultasi dan koordinasi ke beberapa daerah dan kota yang telah mempunyai Perda tentang HIV/AIDS, yaitu Kota Surakarta, Kabupaten Sragen, Kota Denpasar dan Kota Bandung.
“Terakhir dalam rangka finalisasi tim pansus melakukan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jenderal Rehabilitas Sosial Kementerian Sosial pada tanggal 31 Mei 2017,” kata Johanes.
Hasil yang didapat dari beberapa kunjungan tersebut serta menganalisa kondisi di Kabupaten Belitung berupa pembahasan akhir meliputi upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Belitung harus memperhatikan populasi kunci.
Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2007 bahwa Lurah/Camat bertanggungjawab bagi wilayahnya untuk bebas HIV dan AIDS, perlu adanya tanggungjawab pemberi kerja yaitu setiap perusahaan dan instansi pemerintah di Kabupaten Belitung dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
Supaya tidak adanya diskriminasi dalam bentuk apapun kepada orang yang terduga atau disangka atau telah terinfeksi HIV dan AIDS, ODHA bisa mendapatkan pelayanan sosial di dalam panti dan di luar panti.
Seperti mendapatkan layanan bimbingan kemandirian seperti menjahit, komputer dan sablon serta bantuan sosial yang berupa uang, nutrisi maupun gizi, dan perlu adanya beasiswa bagi anak dengan HIV/AIDS (ADHA) di Kabupaten Belitung.
Sementara keenam fraksi yang dihadirkan untuk mengambil keputusan yang berasal dari Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Gerakan Kebangkitan Demokrat dan Fraksi Amanat Pembangunan Sejahtera, menyambut baik dibuatnya Raperda ini.
Pengesahan Raperda Penanggulangan HIV dan AIDS bersamaan dengan pengesahan tiga Raperda lainnya, yaitu tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan Raperda Perubahan yaitu Raperda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Daerah. (MC Belitung/Sity/toeb)