Tanjungpandan, Media Center – Pemerintah Desa telah diberikan izin untuk melakukan Pengalihan dana desa untuk penanganan Corona. Untuk itu Bupati Belitung, Sahani Saleh meminta para kades untuk menyusun pengalihan anggaran sehingga tidak terjadi penyimpangan.
Menurut Bupati Sahani tidak ada toleransi bagi siapa saja yang melakukan penyimpangan dana desa saat terjadi pengalihan dana untuk penanganan Corona. Hal ini disampaikan Bupati Sahani saat melakukan pembagian sembako di Kelurahan Pangkal Lalang, kamis (23/04/2020).
“Kalau menyimpang tidak ada Kades, Lurah, atau Bupati, siapa saja harus disikat,” tegas Bupati Sahani.
Menurut Bupati, dana desa sama halnya dengan APBD Kabupaten. Kegiatan-kegiatan dalam hal belanja modal harus dipangkas dan dialihkan untuk penanggulangan virus corona.
“Jadi kegiatan-kegiatan dan aktivitas dalam hal belanja modal silahkan dipangkas,” kata Bupati Sahani.
Menurut Bupati penggunaan dana desa untuk penanganan virus corona bisa dilakukan dalam beberapa hal. Pertama, upaya penanggulanan, misalnya Pemerintah Desa diperbolehkan untuk membeli masker.
Kedua penanganan dampak sosial dan ekonomi, Pemerintah Desa bisa saja memberikan bantuan bagi mereka yang kesulitan ekonomi karena Corona namun tidak masuk kategori penerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung, Munawir menyebut pemerintah Desa harus menyusun perencaan terlebih dahulu sebelum melakukan pengalihan dana desa.
Pemerintah Desa harus melakukan pendataan terlebih dahulu terkait pihak mana saja yang diperbolehkan menerima bantuan. Menurutnya pemerintah pusat telah memberikan ketentuan persyaratan bagi penerima bantuan. Setelah itu baru dikalikan jumlah bulan pemberian bantuan, barulah bisa dilakukan pengalihan dana desa. (Arlan/IKP)